Social Icons

Selasa, 22 Desember 2015

Kecewa Sang Istri Tidak Perawan, Seorang PNS Lapor Polisi

agen domino terpercaya
Kecewa Sang Istri Tidak Perawan, Seorang PNS Lapor Polisi

ABADIPOKER.COM SITUS AGEN POKER DOMINO CAPSA DAN ADUQ ONLINE TERPERCAYA INDONESIA


Agen Domino Terpercaya - Yudi Asnandar (48), seorang pria warga asal Kelurahan Demang Lebar Daun, ini melaporkan istrinya sendiri, Rien Farisah (30), ke SPKT Polda Sumsel atas kasus pemalsuan identitas. hal ini dilakukan Yudi lantaran wanita yang di nikahinya hampir tiga bulan itu tidak gadis lagi.

Pelapor yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang ini kepada petuga mengaku sangat kecewa telah ditipu oelh istrinya tersebut. Yudi mengaku bersedia menikahi sang istri lantaran terpikat kegadisannya.

Agen Domino Terpercaya


"Dulu dia (istri pelapor) bilang masih gadis, tapi saya kecewa ternyata dia sduah tidak gadis lagi, melainkan sudah janda saat menikah dengan saya," ujar Yudi saat ditanya dikantor polisi, Senin (21/12).

Menurut pelapor, pada awal status menjadi istrinya ia sudah mengetahui bahwa Rien sudah tidak gadis lagi ketika bulan madu beberapa waktu lalu. Namun, karena tidak ada bukti yang cukup, ia pun mengecek dokumen istrinya di beberapa kantor urusan agama (KUA) di Palembang karena merasa penasaran..

Agen Domino Terpercaya


Yudi pun kaget setelah menemukan dokumen istrinya di KUA Ilir Timur II Palembang. Ia menemukan fakta bahwa istrinya sudah pernah menikah pada 14 Februari 2010 lalu. Bahkan dari sumber yang berhasil di dapatnya, sang istri sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut.

"Dia sudah menipu saya dengan memalsukan identitasnya agar bisa menikah denganku," ujar pelapor.

Kami sudah tidak serumah lagi, saya minta polisi untuk menangkapnya, ujar Yudi".

Agen Domino Terpercaya


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menyebutkan, jika terlapor terbutki bersalah, maka akan dikenakan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Pihaknya akan segera memanggil terlapor sesuai dengan bukti laporan Nomor LP/B/XXI/2015Resta/Sumsel.

"Terlapor akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk para saksi. Jika benar sesuai dengan laporan, bisa saja dipidanakan, ujar Maruly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Blogger Templates